IPKIN sendiri adalah organisasi profesi bidang TI telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974, lalu pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah menjadi IkatanPengguna Komputer Indonesia (IPKIN).
IPKIN juga telah mengadakan sejumlah kegiatan seperti Konferensi Komputer Nasional, SEARCC Conference, SEARCC Expo dan beberapa kajian seperti Kajian tentang Pendidikan Komputer di Indonesia, Kajian tentang standard kompetensiTI dan pemetaaan SDM TI yang telah dipublikasikan.
Indonesia kini telah bersiap-siap untuk memasuki era perdagangan bebas.
DalamWTO (World Trade Organization) telah di atur40 profesi yang akan bebas terbuka untuk semua negara.
Beberapajenisprofesidikelompokkan dalam 6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, profesional services, personal computer services, tourism services, danmedicine services.
Komponen pokok yang harusdiperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup:
- Pendidikanyang berkaitandenganprofesinya,
- Pengetahuandanketrampilandibidangyang bersangkutan,
- Working attitude (sikapkerja)
- Kemampuankomunikasidansosialsertatraining.
Kompetensi di bidang TI
Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja TI
Makin langka orang yang bisa menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak valueorang tersebut
Di bidang TI, tenaga yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas dan kompetensi tertentu dan sangat spesifik
Dua poin penting dalam profil calon pelamar yang diharapkan oleh perusahaan secara umum, yakni latar belakang pendidikan (akademis) dan nonpendidikan sebagai nilai tambah
Standar Kompetensi:
- Perbedaan pendidikan dan bidang yang digeluti membutuhkan adanya standarisasi
- Standarindustri(vendor) besar lebih disukai karena bersifat global
- Sering kali sertifikat ini lebih disukai oleh perusahaan dibandingkan ijazah dari perguruan tinggi atau lembagapendidikan yang tidak terkenal.
- Untuk mendapat sertifikat dari vendor, seperti misalnya Microsoft atau Cisco dibutuhkan biaya yang tidak sedikit
- South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology) yang terdiri dari13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara: Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand.
- Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India, Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC) telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan didalam dunia TeknologiInformasi.
SRIG-PS diharapkan memberikanhasil sebagai berikut:
- Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
- Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
- PanduanmetodasertifikasidalamTI
- Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS ditiap negara anggota SEARCC
Standardisasi Profesi telah menjadi pertimbangan penting untuk beberapa Institusi Pemerintah, seperti
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Departemen Tenaga Kerja
- Departemen Pendidikan
- Departemen Perdagangandan Industri
IPKIN terlibat dalam proses perumusan standardisasi yang akan digunakan di Indonesia.