"Trapped Inside a Broken Judicial System After Hitting Send"
Source: New York Times, 5 December 2009
Prita Mulyasari menjadi terkenal, sebagaimana advokatnya menyatakan , Dari “e-mail" bisa ke penjara”
Siksaan ini Prita mulai dapatkan ketika dia mengirim pesan email keluhan tentang jeleknya pelayanan yang dia terima dari rumah sakit ke 20 famili, teman-teman dan kawan sekantornya. Pesan email, yang akhirnya beredar dari satu email group satu ke yang lainnya, akhirnya jatuh masuk ke tangan Pengacara RS OMNI, dimana mengugat selanjutnya utk delik aduan Fitnah. Sangat cepat dari delik aduan, Prita Mulyasari, 32, ibu dua bayi, sudah langusng ke sel penjara dengan mereka kelompok para pembunuh dan kelompok lapisan masyarakat yang dihukum diatas enam tahun penjara. Inilah bukti kuat orang awam biasa bisa masuk penjara di negara indonesia, negara yang paling korup sistem hukumnya.
Namun cerita Prita Mulyasari tidak berakhir di sana. Setelah kata keadaan ini bocor keluar ke masyarakat umum, dukungan untuk Prita membengkakkan di berbagai Indonesia, blog, dan juga media lainnya, yang memaksa para mafia hukum mengeluarkan dia setelah tiga minggu di penjara. (BANGSAT KEPARAY MAFIA HUKUM)
“Masyarakat selalu kalah dengan orang yang berkuasa di negara ini, ” Kata Prita Mulyasari. “Saya hanyalah seorang ibu biasa, seperti setiap orang biasa lainnya, setelah orang mengenali saya dan merela langsung merasa simpati”
[Persidangang tetap dilanjutkan yang hasilnya malah menetapkan status hukum 6 bulan penjara dan denda 204 juta]. Apapun hasil dari pesidangan lanjutan , ini akan menjadi preseden berlanjutnya berbagai skandal sejenis (walau tidak terkait secara lansung) yang melibatkan para [bangsat keparat] Mafia Kepolisian Nasional, Mafia Pengadilan Indonesia dan [Lembaga Pemberantasan Korupsi]. Kasus yang bersamaa juga terjadi [kasus Anggod-] yang menunjukkan adanya bukti penyogokan pejabat kepolisian, jaksa dan kehakiaman untuk memanipulasi hasil persidangan.
Sementara itu, disisi lain orang biasa akan mendapat hukuman sangat berat terhadap pelanggaran kecil yang tak berbahaya. Bahkan bulan yang November lalu, seorang nenek buta huruf di Jawa Tengah dihukum karena mencuri bauah coklat seharga 1500 rupiah, berakibat dipenjara hingga 45 hari. Juga kasus lainnya di Jakarta, seorang pria ditangkap karena mecharge hanphone di dalam gang kompleks rusunnya.
Selanjutnya silakan baca langsung di :
http://www.nytimes.com/2009/12/05/world/asia/05mulyasari.html?pagewanted=2&_r=1